Site icon Fajar Nusantara

Satresnarkoba Polres Sumedang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Istimewa Humas Polres Sumedang

Istimewa Humas Polres Sumedang

SUMEDANG – Sebanyak dua orang pemakai dan pengedar Narkotika berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang dan ditemukan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu.

“Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan dilokasi berbeda. Pengungkapan pertama di jalan raya di pinggir jalan raya Sumedang-Subang tepatnya di Dusun Pawenang Rt 03 Rw 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana. Senin (14/02).

Ia menambahkan, tersangka pertama bernama AYAN SOPIAN Als CUENG Bin Alm SUTISNA, (46) tahun, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang.

“Sedangkan tersangka kedua SANDI Als ODONG (39) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Malang nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Menurutnya, Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu, satu pak plastik klip bening ukuran kecil dan satu unit Handphone samsung warna hitam.

“Tersangka sandi alias odong merupakan residivis kasus serupa, keduanya kini diamankan di satuan reserse narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus,” tutupnya. (ESH).

Exit mobile version