FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Garut Kota Polres Garut melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran yang terjadi di sebuah rumah di Jl. Guntur RT 04 RW 03, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada Sabtu (15/7/23).
Rumah yang terbakar memiliki ukuran 5 x 4 meter dan berlantai dua. Rumah tersebut adalah milik Sdr. Masdar (60) dan kebakaran terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Garut Kota, Kompol Cucu, menyatakan bahwa api diduga berasal dari puntung rokok. Api pertama kali muncul di kamar Sdr. Asep (38) yang berada di lantai bawah. Kamar tersebut digunakan sebagai tempat reparasi jaket kulit serta menjahit pakaian bahan kulit.
“Masyarakat sekitar dan dua unit pemadam kebakaran berhasil memadamkan api tersebut. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Kapolsek Garut Kota Kompol Cucu.
Akibat kejadian ini, kata ia, satu bangunan rumah beserta seluruh isinya dan satu unit sepeda motor hangus terbakar. Kapolsek Garut Kota menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran ini.
“Kabar ini disampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kejadian kebakaran yang terjadi di Garut. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan mari kita tetap waspada terhadap bahaya kebakaran,” pungkasnya.**
