FAJARNUSANTARA.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dan menangkap satu tersangka. Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak di Kabupaten Sumedang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial K yang mengendarai Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat.
“Tersangka dan barang bukti ditangkap di jalan Rancaekek, wilayah Barat Sumedang,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo, saat pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (31/7/2024).
Jatmiko mengungkapkan, pelaku adalah broker yang akan mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung melalui jalur darat melintasi Sumedang.
“Rokok ilegal ini diproduksi di luar Jawa Barat. Sumedang merupakan daerah perlintasan, dan para broker biasanya menggunakan sistem COD untuk transaksi rokok ilegal,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bea Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Kasusnya telah inkrah di Pengadilan Negeri Sumedang.
“Karena TKP-nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini diserahkan ke Kejari Sumedang dan sudah inkrah. Hari ini barang buktinya dimusnahkan oleh Kejari Sumedang,” tambah Jatmiko.
Menurut amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang, kasus tersebut terungkap pada Senin (12/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kejaksaan Negeri Sumedang telah memusnahkan 848.000 batang rokok ilegal beserta barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah.**
