FAJARNUSANTARA.COM,- PT Citra Karya Jabar Tol, badan usaha jalan tol, mengumumkan bahwa tarif untuk Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Ruas Cimalaka-Dawuan akan diberlakukan mulai Senin, 14 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB.
Pengumuman ini mengikuti Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 959/KPTS/M/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Cisumdawu.
Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol, Bagus Medi Suarso, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi secara luas terkait pengoperasian jalan tol ini sebelum penetapan tarif.
“Sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai media, termasuk akun Instagram resmi @official_ckjt, VMS, YouTube, siaran radio dan TV, serta media luar ruangan seperti spanduk di sepanjang jalan tol,” ujarnya.
Bagus Medi Suarso juga mengungkapkan bahwa PT Citra Karya Jabar Tol telah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk stakeholder, regulator, dan pengamat ekonomi, dalam menetapkan tarif Jalan Tol Cisumdawu.
“Dengan pemberlakuan tarif, PT CKJT berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan tol,” tandasnya.
Berikut adalah besaran tarif yang telah ditetapkan berdasarkan SK Menteri PUPR untuk Ruas Cimalaka-Dawuan:
PT Citra Karya Jabar Tol juga mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku, termasuk menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) per kendaraan serta memastikan saldo UE mencukupi sebelum memasuki gerbang tol.
“Jika pengguna lupa mengisi saldo UE, mereka dapat melakukan top up saldo UE,” katanya.
Selain itu, pengguna jalan tol dihimbau untuk mengikuti kecepatan minimum dan maksimum yang ditetapkan, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Jika terjadi atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat segera melapor ke Call Center Tol Cisumdawu melalui nomor (0261) 214 5555,”
