Daerah

Razia Spektakuler Gabungan Satlantas dan Dinas Perhubungan di Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM- Gabungan Satlantas, Dinas Perhubungan, Subdempom dan Kantor P3D Kabupaten Sumedang kembali menggelar Razia Kendaraan bermotor di Jalan Prabu Gajah Agung, Gegerkan Pengguna jalan  di depan lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada hari Kamis (9/11).

Kepala Bidang Wasdal Lalin pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Gun Gun Nugraha, mengungkapkan bahwa tindakan represif semacam ini sudah jarang dilakukan.

“Sanksi tilang kita berikan bagi pelanggar, sesuai amanat UU 22/2009 tentang angkutan jalan, khususnya pasal 288. Kepolisian dan Dinas Perhubungan diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap ijin operasional kendaraan, terutama kendaraan angkutan umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Belasan Pelajar Sumedang Terlibat Tawuran, Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Gungun menjelaskan bahwa sasaran penindakan tilang pada kali ini masih terfokus pada angkutan umum, kendaraan plat kuning, dan trayek tertentu.

“Hari ini kita sudah menjaring lebih dari 75 tilang kendaraan, baik kendaraan angkutan kota maupun angkutan desa, juga angkutan mobil skala kecil (pickup),” ujarnya kepada fajarnusantara.com.

Menurut Gungun, dari data yang ada, sekitar 3 ribu angkutan umum beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Terungkap! Pelaku Pembunuhan di Jatinangor Ditangkap Polisi

Namun, hanya sekitar 15 persen di antaranya yang telah melakukan uji KIR yang baru.

“Dengan tindakan represif seperti ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi angkutan umum untuk mematuhi kewajiban kelengkapan operasional kendaraan dengan kemauan sendiri,” tambahnya.

Pihak berwenang menghimbau kepada semua pengguna angkutan untuk selalu mengutamakan keselamatan lalu lintas dengan memastikan kendaraan telah memenuhi uji kelayakan.

“Selain itu, disiplin dalam berlalu lintas juga merupakan hal yang sangat penting,” tandasnya.

Baca Juga :  Misteri Jenazah Bayi di Sungai Heuleut, Polisi Turun Tangan

Gungun menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan dengan denda maksimal, dan bagi pelanggar yang menerima sanksi akan dirujuk ke pengadilan.

“Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera selama 14 hari kerja pasca pemberian sanksi,” tambahnya.

Kendati demikian, dampak positif dari tindakan ini juga terlihat dalam peningkatan pelayanan di unit pengujian kendaraan bermotor di UPTD KIR, dengan kenaikan signifikan sekitar 35 persen.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button