FAJARNUSANTARA.COM- Malam pergantian tahun 2025 menjadi momen sibuk bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Dalam razia yang digelar pada Selasa malam (31/12/2024), Satpol PP berhasil mengamankan 293 botol minuman keras (miras) dari berbagai titik di wilayah Garut. Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota.
“Berdasarkan informasi dari intelijen kami, peredaran miras meningkat menjelang pergantian tahun. Maka, kami melakukan operasi untuk mencegah hal ini mencemari perayaan tahun baru di Garut,” ujar Eko.
Operasi ini dilaksanakan setelah mendapat arahan langsung dari pimpinan untuk menjaga ketertiban selama malam tahun baru. Salah satu hasil signifikan razia adalah 128 botol miras yang disita dalam aksi pengejaran seorang pelaku dari Kecamatan Cilawu hingga Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Sisanya, sekitar 165 botol, ditemukan di lokasi-lokasi lain seperti area sekitar SOR Kerkhof. Kami sudah memantau aktivitas mencurigakan sejak sore hari dan melakukan pagar betis untuk mencegah transaksi ilegal,” jelas Eko.
Barang bukti, termasuk miras dan kendaraan pelaku, saat ini telah diamankan di Markas Satpol PP Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku dan barang bukti, kami serahkan ke kejaksaan setelah melalui proses penyidikan di tingkat kami. Ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Eko mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras. Menurutnya, miras menjadi salah satu penyebab utama tindakan kriminal dan merusak generasi muda.
“Bahaya miras itu sangat besar, apalagi bagi generasi muda. Kami sangat prihatin melihat banyaknya anak muda yang terlibat. Jadi, kami mohon masyarakat bisa membantu dengan melapor jika menemukan indikasi peredaran miras,” tuturnya.(smbs)**
