Site icon Fajar Nusantara

Razia Gas Subsidi Palsu, Kapolres Garut Ungkap Sindikat Pengoplosan di Kadungora

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM,-Polres Garut melakukan konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana pengoplosan gas subsidi yang dilakukan oleh seorang tersangka di Kampung Lamping, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Garut dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan migas berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kasus pengoplosan gas subsidi di lokasi tersebut.

Kapolres Garut, AKBP. Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., memimpin langsung konferensi pers yang dihadiri oleh awak media Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan ini, ia didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, Kanit 1 Unit Sat Reskrim Polres Garut, Kasie Propam Polres Garut, Kasie Humas Polres Garut, anggota Sat Reskrim Polres Garut, dan Anggota Sie Humas Polres Garut.

Dikatakan Kapolres Garut AKBP. Rohman Yongky Dilatha mengatakan Kronologisnya bahwa, tersangka yang bernama “IL” (32), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, diduga membeli gas elpiji subsidi berisi 3 kg dengan harga Rp. 19.000.-.

“Pelaku kemudian mengalihkan isi gas tersebut ke tabung gas elpiji berukuran 5.5 kg yang tidak bersubsidi, yang dijual dengan harga Rp. 75.000.-,” ujarnya.

Kapolres Garut menuturkan bahwa, selain itu, ia juga melakukan pemindahan isi gas 3 kg ke tabung gas elpiji berukuran 12 kg yang ia jual dengan harga Rp. 145.000.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Lamping, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

“Pelaku melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dengan menggunakan alat transfer berupa pipa besi bulat mirip pentil,” katanya.

Lebih lanjut Yongky menyampaikan bahwa, Proses pemindahan isi gas dilakukan dengan mengalirkan gas 3 kg dari tabung ke tabung kosong 5.5 kg atau 12 kg, sambil meletakkan es batu untuk mendinginkan area sekitar bibir tabung gas.

“Durasi pemindahan ke tabung 5.5 kg sekitar 7 menit, sedangkan ke tabung 12 kg memakan waktu sekitar 30 menit,” tandanya.

Setelah proses selesai, lanjut ia, tersangka memasang tutup atau segel pada tabung gas yang tidak bersubsidi untuk membuatnya terlihat baru.

“Dalam sehari, tersangka dapat melakukan pemindahan isi gas subsidi ke tabung yang tidak bersubsidi sebanyak 43 tabung,” paparnya.

Jika dalam satu minggu, kata ia, jumlahnya mencapai 172 tabung berukuran 5,5 kg dan tabung 12 kg. Dari hasil penjualan ilegal ini, tersangka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp. 20.000.000,- per bulan.

Polres Garut berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 57 tabung gas kosong berukuran 3 kg warna hijau, 33 tabung gas berisi 3 kg, 6 tabung gas kosong berukuran 12 kg warna ungu,

Serta 3 tabung gas berisi 5,5 kg, 11 tabung gas kosong berukuran 5,5 kg warna ungu, 1 timbangan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas dari pipa besi.

Lalu Kapolres Garut mengenaskan bahwa, tersangka “IL” akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 02 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,-. Tutup Kapolres Yonky.(smbs)**

Exit mobile version