FAJARNUSANTARA.COM,- Pelaku Curanmor inisial DN berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Malangbong Kabupaten Garut. Satu lagi rekannya berinisial RN sebagai Joki berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO).
Aksi pencurian kendaraan motor itu terjadi pada bulan Agustus lalu pada hari Rabu (17/8/2022) sekitar jam 12.30 WIB, di Kampung Baping RT 01 RW 04 Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri, mengatakan, Satu pelaku berinisial DN yang menjadi eksekutor berhasil ditangkap, dan satu pelaku lagi RN sebagai Joki masih dalam pencarian.
” Ya kami berhasil menangkap satu Pelaku Curanmor, dan satu lagi masih DPO, kedua tersangka merupakan Warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut,” ungkapnya saat Konferensi Pers yang bertempat di Halaman Mapolsek, Jum’at (2/9/2022).
Untuk kronologis kejadian, kata Zaenuri, pada waktu itu DN melakukan aksi Pencurian sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah, warga yang melihat curiga orang tersebut merupakan pelaku kejahatan kemudian diberhentikan dengan cara dihadang menggunakan sepeda motor. Namun, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak roda depan sepeda motor milik warga, hingga terjatuh dan menarik perhatian warga sekitar, lalu warga sekitar membantu mengamankan tersangka.
“Setelah itu Saksi memeriksa saku kanan celana pelaku ditemukan kunci pas leter Y dan ditemukan 3 (tiga) mata kunci yang sudah di runcingkan bagian ujungnya di tas kecil milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Malangbong,” jelasnya.
Zaenuri menyebutkan, dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Satu lembar STNK, satu buah Kunci sepeda motor Honda Beat Street, dan satu buah Kunci Pas Letter Y.
Akibat dari perbuatannya itu, Kedua Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
