FAJARNUSANTARA.COM— Satreskrim Polres Sumedang menangkap pelaku penjambretan disertai aksi pelindasan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Sabtu 16 Mei 2026.
Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah korban terlindas sepeda motor saat pelaku melarikan diri usai melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, korban dalam kasus tersebut merupakan dua mahasiswi Universitas Padjadjaran. Salah seorang korban mengalami luka setelah terlindas motor pelaku saat berusaha meminta pertolongan warga.
“Korban ini ada dua orang yang merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran. Beberapa hari lalu viral di media sosial bahwa ada seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran yang dilindas oleh tersangka,” ujar AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah saat konferensi pers.
Peristiwa itu terjadi di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu kedua korban baru selesai membeli makanan dan berjalan melewati gang lokasi kejadian.
Menurut Sandityo, tersangka berinisial MR alias Iban mendekati korban sambil menodongkan pisau. Pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam dan mengancam agar tidak berteriak.
“Tersangka menodongkan senjata tajam berupa pisau kepada korban dengan maksud mengambil handphone milik korban lalu mengancam korban agar tidak berteriak,” katanya.
Namun korban justru berteriak sambil berlari meminta pertolongan warga sekitar. Dalam situasi panik, korban terjatuh di gang sempit tersebut. Pelaku yang hendak kabur kemudian menabrak sekaligus melindas kaki korban menggunakan sepeda motor.
“Karena gang tersebut sempit sehingga tidak memungkinkan untuk putar balik, posisi motor langsung melindas kaki korban mahasiswi Unpad dan kemudian tersangka kabur melalui jalan raya,” ucap Sandityo.
Satreskrim Polres Sumedang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver, STNK kendaraan, sebilah pisau, jaket cokelat-oranye bertuliskan Eiger, celana jeans abu-abu, serta helm hitam bertuliskan “Bandung Belongs To Us”.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tanjungsari yang diketahui merupakan kakak kandung pelaku. Meski demikian, Kapolres memastikan pelaku pelindasan bukan residivis.
“Yang residivis curanmor itu kakaknya, bukan tersangka pelindasan,” kata Sandityo.***
