Site icon Fajar Nusantara

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Serangkaian Tindak Pidana dalam Waktu Singkat

Kapolres Sumedang AKBP. Indra Setiawan (Foto: Istimewa)

FAJARNUSANTARA.COM, Polres Sumedang dengan tekun memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2 pekan terakhir.

Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi kejadian yang berbeda.

Pengungkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sumedang pada Senin, 17 Juli 2023.

Polres Sumedang mampu mengungkap beberapa kejadian tindak pidana yang meresahkan.

Salah satu kejadian yang mencuat adalah kasus pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Cimanggung. Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Khusus kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, tim dari Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam, yaitu sdr. RR (23) dan THS (21),” ungkap Kapolres Setiawan.

Selain itu, kasus pengeroyokan dan penganiayaan juga terjadi di empat tempat yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Jatinangor, dan Kecamatan Wado.

Dalam serangkaian pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Sumedang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, menegaskan bahwa tersangka kasus di Cimanggung akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 55 KUHPidana dan/atau Pasal 338 jo 55 KUHPidana dan/atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Tindakan mereka bisa diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau kurungan minimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, bagi para tersangka lainnya, mereka akan dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana jo pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Ancaman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah kurungan 9 tahun penjara dan minimal kurungan 5 tahun penjara.

Pengungkapan serangkaian tindak pidana ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan bagi para korban.

Polisi berjanji akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus-kasus lainnya serta membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan.

“Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua warga Sumedang,” pungkasnya.**

Exit mobile version