FAJARNUSANTARA.COM,- Polres Sumedang menggelar pers conference pada hari ini, Rabu (19/04/2023) untuk mengumumkan pengungkapan kasus curanmor di wilayah Sumedang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka curanmor, AC alias Kipli dan AH alias Bulus.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis dan pernah di penjara dengan kasus yang sama sebelumnya,” ujarnya.
Dikatakannya, Mereka diamankan atas adanya tiga laporan kejadian curanmor, yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.
Menurut Kapolres Sumedang, kedua tersangka bertindak sebagai pemetik dalam menjalankan aksinya, yang selalu membawa alat kunci palsu dan sajam.
“Mereka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan, lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T,” urainya.
Lebih lanjut Kapolres Sumedang menyampaikan, dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, di mana dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban, serta barang bukti lainnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.(SH)***
