FAJARNUSATARA.COM, Polres Kabupaten Garut Ungkap Misteri Pembuangan Mayat di Jembatan Cisumur Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut.
Dengan sigap Kapolres Garut ungkap misteri pembuangan mayat tersebut adalah pembunuhan, kurang dari 1×24 jam Jajaran polres Garut tangkap pelaku pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicakso dalam jumpa pers di halaman Polsek Leles mengatakan, misteri penemuan mayat di Cisewu langsung ditindaklnjuti oleh Satreskrim Polres Garut guna melakukan penyidikan.
Alhamdulillah, kurang dar 1×24 jam tim Sancang Polres Garut Ringkus si pelaku pembunuhan di rumah kos-kosanya di wilayah Bandung
Dikatakan Kapolres Garut, jika motif pembunuhan tersebut yakni tidak dibayarnya gaji sebagai supirnya selama 1,5 bulan, ternyata yang melakukan pembuahan tersebut sopirnya pribadinta sendiri yang kecewa tidak dibayarkan upahnya.
Pelaku, melakukan pemebunuhan tersebut di kediaman majikannya yakni, di jl Saturnus Utara VII No 01 RT 01 RW 11 kecamatan Rancasari kota Bandung, pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 13:00.
Kapolres Garut menjelaskan Kronologi awalnya terjadinya pembunuhan yakni, dimana tersangka RN alias Ujang (43) kesal, karena disaat pelaku menagih gajih yang belum di bayar selama 1,5 bulan dengan jumlah Rp 4,5 jt kepada korban Stefanus Edityallay alias Steff,
Namun, saat ditagih, korban malah marah dan melakukan pengancaman kepada pelaku dan mengancam akan menembaknya, pada saat itu RN emosi dan merasa terancam, jadi saat korban berbalik keruangan mengambil senjata api dlantai dua, pas kembali, pelaku (RN) langsung menghajar majikannya menggunakan palu sebanyak tiga kali hantaman.
Selanjutnya Kapolres menerangkan, ketika si Korban terjatuh langsung leher korban di jerat menggunakan kabel hingga tewas, setelah itu, korban lalu di ikat dengan kabel, digulung dengan taplak meja, plastik, dan selimut. Lalu dimasukan ke dalam mobil merek Pajero sport warna putih milik korban dan di bawa ke wilayah Garut.
“Setelah melihat situasi dirasa aman pukul 02:00 WIB dini hari pelaku membuangnya di lokasi jembatan Cisumur, desa Sukajaya, kecamatan Cisewu. Lalu tersangka membawa lari kendaraan korban, serta Barang barang berharga lainya milik korban,” terangnya.
Terkhir Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono menegaskan, jika Perbuatan tersangka yang telah merampas atau menghilangkan nyawa seseorang serta mencuri barang korban dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 365 KUHP,
“Dengan ancaman hukuman pidana paling berat Hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
