Site icon Fajar Nusantara

Polres Garut Kini Sasar Miras Ilegal di Kecamatan Pameungpeuk, Perketat Kamtibmas

Foto: Dok Humas Polres Garut

FAJARNUSANTARA.COM- Dalam upaya mencegah tindak pidana yang seringkali terkait dengan konsumsi minuman keras (miras), Polsek Pameungpeuk melaksanakan operasi razia miras pada Sabtu (9/9/2023) malam.

Razia ini dilakukan untuk menghindari tawuran, penganiayaan, pencurian, dan tindak pidana lain yang sering terjadi akibat konsumsi miras.

Operasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor yang mungkin terpengaruh oleh miras.

Dalam operasi kali ini, Polsek Pameungpeuk Polres Garut berhasil menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni Kampung Bunisari dan Kampung Sayang Heulang di Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Dindin Maoludin, mengungkapkan bahwa miras yang disita berasal dari inisial.

“Inisial I, seorang warga Kp. Bunisari, Desa Mancagahar. Sementara itu, satu lagi miras disita dari J, warga Kampung Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” ujarnya.

“Dari kedua lokasi tersebut, petugas Polsek Pameungpeuk berhasil menyita sebanyak 103 botol miras yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain Vibe, Ice Land, Anggur Kawa-Kawa, Arak Kecil Cap Orang tua,

Dan Arak Basar Cap Orang tua, Anggur Putih, Inti Sari, Wiskhy Manison, Guinness, Anggur Kawa-Kawa, Arak Kecil Cap Orang tua, Arak Besar Cap Orang tua, dan Bir Bintang,” urainya.

Kendati demikian, seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut, sementara penjualnya diberikan pembinaan dan teguran.

AKP Dindin juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan kepada petugas jika ada penjualan miras atau obat terlarang di lingkungan mereka.

“Dengan demikian, diharapkan tindakan preventif semacam ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.(smbs)**

Exit mobile version