Site icon Fajar Nusantara

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu, Pelaku Berhasil Ditangkap

Pelaku Pengedar Uang Palsu yang ditangkap Jajaran Polsek Leles Polres Garut (Foto: Dok Humas Polres Garut)

FAJARNUSANTARA.COM,- Aksi menggandakan uang dan peredaran uang palsu kembali menjadi sorotan, kali ini Polsek Leles Polres Garut berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Kejadian ini terjadi pada Rabu (09/08/2023).

Pada pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Leles Polres Garut yang sedang dalam piket jaga mendapat laporan dari warga terkait penggunaan uang palsu di Warung Teh Nisa, Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim anggota Polsek Leles segera meluncur ke lokasi. Di sana, mereka menemukan seorang pria yang sudah diamankan oleh warga. Pria tersebut diduga telah menggunakan uang palsu untuk membeli rokok.

Pelaku, berinisial “RE” (28 tahun), merupakan warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 24 lembar, yang disimpan dalam tas laptop yang dibawa oleh pelaku.

“Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 245 KUHP. Proses pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan masih berlangsung di Mapolsek Leles,” ungkap Kapolsek Leles.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu memeriksa uang dengan teliti sebelum digunakan. Jika ada kecurigaan terhadap uang palsu, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.**

Exit mobile version