NasionalPemerintahan

PNS Dipensiunkan Dini Secara Massal? Ini Kata MenPAN-RB

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Terkait program perampingan organisasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, memastikan tak ada rasionalisasi berupa pensiun dini bagi PNS secara massal. Sebab, PNS yang instansinya terkena perampingan atau dibubarkan, akan dialihkan ke instansi lainnya.

“Usulan DPR dalam ketentuan rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk dimasukkan dalam undang-undang untuk melindungi ASN. Menurut pandangan kami, tidak perlu. Tapi kami hargai usulan itu,” kata Tjahjo dalam rapat pembahasan tingkat pertama atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Komisi II DPR RI, Senin (18/1) seperti dikutip dari JPNN.com.

Baca Juga :  Rapim Sumedang, Evaluasi Inovasi untuk Kesejahteraan

Alasannya, lanjut Tjahjo, berdasar pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kebijakan perampingan organisasi, juga merupakan salahsatu hak prerogatif presiden.

“PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 241 ayat 1 menyebutkan, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Inovasi Puskomin Sakti dan Ngobor, Kesbangpol Sumedang Dipuji Bupati

Dikatakan mantan menteri dalam negeri ini, perampingan organisasi dilakukan dengan hati-hati. Tentunya, sesuai peraturan perundang-undangan melalui proses evaluasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, agar diketahui kebutuhan riil pegawai.

Dirinya juga memastikan, sebelum memutuskan langkah yang diambil nantinya, pemerintah akan melaporkannya terlebih dahulu kepada DPR.

Baca Juga :  Peringati HUT Korpri ke-53, Pemkab Sumedang Bagikan Penghargaan untuk ASN Berprestasi

“Tidak semudah itu. Ada aturan yang harus ditempuh. Menurut amanat dari UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian harus memberitahukan kepada DPR,” tandasna.

Tjahjo Kumolo mencontohkan, dari badan/lembaga yang sudah dibubarkan pemerintah, tidak ada PNS yang dipensiunkan dini. Semuanya dialihkan ke instansi lainnya.  Begitu juga dengan perampingan birokrasi, termasuk para pejabat eselon III, IV, dan V, dialihkan ke jabatan fungsional hingga bukan dipensiunkan dini. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button