DaerahPemerintahan

Pj Bupati Maybrat Janji Atasi Masalah Genangan Air di Pasar Susumuk

MAYBRAT,- Pj Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu, berjanji akan mengatasi masalah genangan air yang terjadi di pasar Susumuk Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat. Hal itu disampaikan Pj Bupati saat akan menuju Mako Kodim 1809/Maybrat, Jumat (2/9/2022) sekitar jam 16.00.

Pj Bupati Maybrat mendapati masyarakat berkerumun di pasar rakyat kampung Susumuk Distrik Aifat, Pj Bupati Maybrat secara spontan segera turun dari kendaraan dinas dan mendapati terdapat genangan air yang tingginya sekitar sedada orang dewasa.

“Ya saat akan perjalanan ke kantor Kodim, saya mendapati masyarakat berkerumun di Pasar, ternyata ada genangan air. Masyarakat meminta agar pj bupati bisa membantu membuatkan saluran pembuangan air di sekitar pasar Susumuk kampung Susumuk, karena selama ini setiap ada hujan deras maka pasar tersebut selalu kebanjiran dan masyarakat tidak dapat menggunakannya,” ujarnya.

Kemudian, masyarakat meminta agar Pj Bupati bisa segera menurunkan alat berat, karena ditakutkan kalau hujan turun lagi akan menambah genangan air yang lebih banyak.

Tuntutan selanjutnya, masyarakat meminta agar hal tersebut menjadi perioritas bapak Pj Bupati Maybrat agar masyarakat kampung Susumuk Distrik Aifat bisa melakukan aktivitas jual beli kembali.

“Saya akan segera memerintahkan dinas terkait turun ke lapangan untuk membantu dan menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” ujarnya.

Adapun kerugian yang terjadi akibat dampak genangan air tersebut, lanjut Pj Bupati adalah Pasar rakyat kampung Susumuk Distrik Aifat tergenang air setinggi dada orang dewasa dan 1 (satu) rumah warga masyarakat kampung Susumuk Distrik Aifat ikut terendam akibat genangan air tersebut.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button