FAJARNUSANTARA.COM,-Aksi tindak pidana pengerusakan terhadap benda milik orang lain berhasil digagalkan oleh petugas siaga dari Polsek Tarogong Kaler Polres Garut. Insiden ini terjadi pada Kamis (10/08/2023).
Sumber menginformasikan bahwa peristiwa ini bermula pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB. Saat itu, Abadi, seorang saksi, tengah berkunjung ke rumah Misbah menggunakan mobil.
Namun, ketika hendak memasukkan mobil ke dalam halaman rumah korban melalui gerbang, mereka dihadang oleh gerobak sampah yang ternyata milik kakek yang diduga pelaku bernama “AE” (30).
Tanpa menyerah, Abadi meminta dengan sopan kepada kakek tersebut untuk memindahkan gerobaknya agar mobil dapat masuk ke dalam halaman. Permintaan Abadi diterima oleh sang kakek, dan akhirnya mobil berhasil masuk.
Namun, saat kakek berupaya memberitahu pemilik rumah tentang keberadaan petugas sampah di depan, Abadi justru menutup gerbang tanpa menghiraukan permintaan sang kakek.
Tidak berapa lama kemudian, “AE” (30) muncul dan melancarkan serangan terhadap gerbang rumah dengan pukulan dan tendangan. Diiringi teriakan, “ieu teh aki aing cik hargaan” (ini adalah kakek saya, tolong hargai), ia berusaha mengungkapkan keterkaitannya dengan gerobak sampah tersebut.
Dalam menghadapi keributan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler yang saat itu sedang dalam tugas bersama warga sekitar, segera mendekati pelaku untuk mengetahui lebih lanjut tentang kejadian ini.
Demi mencegah situasi semakin memburuk, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler memutuskan untuk membawa semua pihak terkait, termasuk terduga pelaku, saksi, dan korban, ke Mapolsek Tarogong Kaler guna memberikan keterangan terperinci mengenai konflik yang terjadi.
Setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut, “AE” (30) yang merupakan warga Kp. Pangkalan Kelurahan Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang, sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukannya.
Akibat tindakan ini, korban harus merugi secara materi dengan kerugian mencapai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akibat pagar rumahnya yang mengalami kerusakan di beberapa bagian. Dalam hal ini, Polsek Tarogong Kaler Polres Garut telah menunjukkan tindakan tegas dalam menghadapi aksi pengerusakan yang melanggar hukum.**
