FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara telah resmi memutuskan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Maka dari itu, pemerintah juga akan mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) guna mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat. Pemerintah, kini telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 55,21 triliun.
“Alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai,” kata Jokowi seperti mengutip dari Tribunnews dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/7/2021).
Dana ini, akan diberikan kepada masyarakat dalam berbagai macam bantuan tunai. Seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.
Namun tak hanya itu, pemerintah akan memberikan juga intensif bagi pelaku usaha mikro informal. Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.
Maka dari itu, Presiden Jokowi mengaku sudah memerintahkan jajaran menterinya, untuk segera menyalurkan bansos kepada masyarakat.
“Sudah memerintahkan kepada para menteri untuk segera menyalurkan bansos kepada warga masyarakat yang berhak,” tuturnya. (**)
