Oleh : Yudi Kurniawan
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Masalah pernikahan dini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Praktek ini sudah terjadi sejak dulu di masyarakat kita. Tidak hanya di daerah pedalaman saja, di kota besar pun banyak terjadi. Penyebabnya bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya, atau karena kehamilan yang tidak diinginkan. Secara umum, di dunia terdapat sekitar 720 juta wanita yang hidup dan menikah sebelum usia 19 tahun, adalah mereka yang berusia kisaran 15 tahun.
Pernikahan dini dapat membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan resiko stunting, perceraian, aborsi, kematian ibu & anak dan juga masalah kesehatan seperti kanker serviks serta penyakit lainnya. Sehingga adanya pernikahan dini ini beserta dampak yang ditimbulkannya menyebabkan terganggunya hak kesehatan reproduksi pada wanita.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia ideal pernikahan bagi seorang wanita minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan pria 25 (dua puluh lima) tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi sama yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Diharapkan juga kenaikan batas usia yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk menikah akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak, karena alat reproduksi pada wanita telah dianggap matang dan lebih aman untuk hamil.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2104 tentang Kesehatan Reproduksi yang menyebutkan bahwa pemerintah menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. Menurut Nasution (2016, hlm. 1) Indonesia menempati peringkat ke-37 dengan jumlah pernikahan di bawah umur tertinggi di dunia, dan ke 2 di Asia Tenggara. Tentu bukan hal yang membanggakan karena ini mempengaruhi kepadatan penduduk, karena berpotensi terhadap kelahiran yang tinggi pula.
Sangat disayangkan masyarakat banyak yang mengabaikan mengenai batas usia pernikahan ini. Bahkan di masa pandemi Covid 19 ini trend dari pernikahan dini semakin meningkat. Dapat dilihat dari data Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), pada tahun 2021 tercatat sebanyak 64.000 anak dibawah umur mengajukan dispensasi menikah.
Dispensasi menikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Adanya kelonggaran hukum ini menjadi celah bagi masyarakat untuk mengabaikan aturan undang-undang tentang batas usia pernikahan.
Ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan dini pada anak. Para Petugas dari Dinas Kesehatan dan juga BKKBN harus terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat dalam hal ini para orang tua dan remaja untuk menghindari pernikahan di usia dini. Pihak lembaga pendidikan dan orang tua pun turut andil dalam pendidikan mengenai pernikahan yang baik dan sehat menurut hukum dan norma dalam masyarakat.
Para hakim Pengadilan Agama diharapkan lebih ketat lagi dalam memberikan persetujuan dispensasi menikah dan senantiasa memberikan arahan serta masukan kepada para pemohon dispensasi menikah tentang kedewasaan dan kematangan usia pernikahan untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya.
Para remaja dan orang tua diharapkan lebih berpikir panjang dengan segala resiko yang akan dihadapi, sebelum memutuskan untuk menikah dini. Berbagai pertimbangan harus dipastikan, mulai dari usia ideal, kesiapan fisik, kesiapan finansial, mental, emosi, sosial, moral hingga kesiapan intelektual.
