FAJARNUSANTARA.COM- Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal yang berpotensi berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rokok ilegal dalam berbagai modus masih menjadi ancaman serius yang beredar di tengah masyarakat. Situasi ini bisa berdampak negatif terhadap penerimaan DBHCHT, khususnya di Kabupaten Sumedang.jumat 10 November 2023.
Erick Febriana, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia mengatakan bahwa jika masyarakat menemukan warung atau kios yang menjual rokok ilegal, mereka dapat segera melaporkannya melalui nomor layanan pengaduan, yaitu nomor 1500225.
“Saya harap kepada masyarakat yang menemukan warung atau kios yang menjual peredaran rokok ilegal, itu bisa dilaporkan langsung melalui nomor 1500225,” kata Erick.
Selain itu, Erick juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal secara langsung ke Satpol PP Kabupaten Sumedang, yang merupakan instansi penegakan hukum.
Diharapkan, masyarakat aktif berpartisipasi dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang. Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat ditekan.
“Tak hanya berdampak pada penerimaan DBHCHT, penggunaan rokok ilegal juga dapat berimbas pada pendapatan negara dan pajak. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah,” urainya.
Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang untuk bersatu dalam memerangi peredaran rokok ilegal demi kesejahteraan bersama.
“Dengan tindakan bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat meningkat,” pungkasnya.**
