FAJARNUSANTARA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara sukarela dan atas kesadaran masing-masing.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi penertiban APS bersama Satpol PP dan Parpol peserta Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 Oktober 2023.
Luli mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut telah dicapai kesepakatan antara Satpol PP, Bawaslu, dan Parpol peserta pemilu untuk melakukan penertiban APS secara mandiri.
“Penertiban ini diselenggarakan karena masa kampanye belum dimulai, sehingga alat peraga yang saat ini tersebar di mana-mana melanggar aturan. Ada kesepakatan untuk menyelesaikan ini dalam rentang waktu 7 hari,” ujar Luli.
Namun, jika masa tenggang tersebut berakhir tanpa penertiban, Luli menegaskan bahwa sesuai kesepakatan bersama antara Parpol peserta pemilu di Sumedang, pemerintah daerah akan turut campur, dengan Satpol PP bertanggung jawab dalam penegakan hukum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan Bupati nomor 46 tahun 2009, penertiban atribut harus memiliki izin dari Bupati melalui Kasatpol PP dalam ranah non-komersil.
“Untuk atribut yang bersifat komersil, seperti reklame, masuk ke dalam ranah rekomendasi Bapenda, termasuk penerapan pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.
Rizzal berharap bahwa pertemuan antara Bawaslu, KPU, Satpol PP, dan Pengurus Partai Politik akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pemasangan atribut partai, termasuk reklame yang tidak berijin.
“Langkah-langkah administrasi telah diambil terkait tindakan penertiban dan penindakan terhadap alat peraga sosialisasi yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Kepada pengurus seluruh partai, Rizzal mengimbau untuk mematuhi tata cara pemasangan atribut, khususnya dengan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan dan keamanan lingkungan sekitar.
“Dalam hasil pertemuan, disepakati bahwa parpol akan mengkonsolidasi secara internal selama 7 hari untuk menertibkan APS secara mandiri,” imbuhnya.
Terakhir Rizal menyampaikan bahwa, Satpol PP akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus partai, termasuk kecamatan, untuk membantu mensosialisasikan aturan terkait pemasangan atribut.
“Aturan yang berlaku mencakup izin pemasangan di berbagai lokasi, dengan sanksi administrasi dan penindakan pencabutan dan pembersihan sebagai konsekuensi jika aturan dilanggar. Seluruh pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi tata keteraturan dan keindahan lingkungan,” urainya.
Rizal menegaskan, bila pada prinsipnya, seluruh ruang dipersilahkan untuk dimanfaatkan tetapi harus ada ijin. Sedangkan terkait dengan area yang dilarang yakni pasilitas umum gedung pemerintah sarana ibadah, saran pendidikan, jalan protokol termasuk juga jalan bebas hambatan.
“Aturannya juga tidak jauh berbeda dengan PKPU terhadap area yang dapat dilakukan pemasangan maupun yang tidak boleh dilakukan pemasangan. Dimana untuk sanksinya ada beberapa tahapan proses termasuk sangsi administrasi selain dari penindakan penertiban yakni dilakukan pencabutan dan pembersihan,” tegasnya lagi.
“Kami mengimbau kepada pengurus seluruh partai untuk bersama-sama memperhatikan terkait tatacara pemasangan. Terutama wajib mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu dari permohonan ijin tersebut dilampirkan,” pungkasnya.(Maul)***
