FAJARNUSANTARA.COM, Sumedang — Wakil Ketua Koordinator Jaringan (Korja) Pemantau Lembaga Study Vinus Sumedang, Rikhsan Nurhadian S, menyoroti polemik yang terjadi pada rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang.
Rikhsan mengatakan, sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi oleh Bawaslu RI tentunya kami akan terus bekerja sama dengan KPU maupun Bawaslu dalam mengawal tahapan demi tahapan proses Pemilu ini, dan kami sangat mendukung langkah-langkah kongkrit apa yang dilakukan KPU. Rabu (21/12/2022).
Rikhsan melihat jika proses rekrutmen PPK sudah berjalan sesuai prosedur dengan PKPU yang diberikan oleh KPU RI
“Perihal masalah Computer Assisted Test (CAT), itu merupakan salah satu sistem penilaian. Setelah itu ada test wawancara juga. Dan penilaian itu adalah satu kesatuan dengan kegiatan rangkaian lainnya,” terang Rikhsan
Namun demikian, lanjut Rikhsan, melihat kondisi hari ini kita semua bersama-sama kawal proses pemilu yang demokrartis tanpa mengesampingkan harmonisasi berbagai pihak.
Seleksi menggunakan sistem CAT akan memudahkan KPU dalam menyeleksi, karena menggunakan teknologi informasi yang relevan dan cepat. Dengan adanya CAT, KPU akan mudah menyeleksi calon peserta tanpa memandang kedekatan, titipan, atau kepentingan lain,
Melalui sistem CAT, kemungkinan melakukan kecurangan sangat kecil dan hampir tidak masuk akal jika melakukan kecurangan. Pasalnya, hasilnya sendiri bisa dilihat oleh masing-masing peserta setelah menyelesaikan ujian CAT,
Kemudian sesi wawancara dan lain sebagainya. Menurut Rikhsan, hal itu adalah proses yang harus dilalui oleh tim seleksi calon PPK terhadap peserta PPK. Sehingga nilai ini terakumulasi menjadi sebuah nilai yang menentukan apakah peserta PPK lolos atau tidak.
Dan hari ini seluruh calon Komisioner PPK Se-Kabupaten telah selesai mengikuti proses seleksi PPK tinggal menunggu pelantikan dan KPU juga telah selesai memberikan pandangan masyarakat terhadap calon, dan seluruh peserta sudah sadar dan paham akan aturan sendiri,
Tidak ada keraguan bagi KPU Sumedang untuk melantik peserta PPK yang sudah selesai mengikuti tahapan demi tahapan proses seleksi PPK, Oleh karena itu seluruh calon peserta PPK dari awal sudah mengisi fakta integritas, mengisi tidak terlibat parpol dan itu di atas materai, saya rasa sudah cukup kuat dan mengikat, dan jangan sampai pula, ada peserta PPK yang sudah mengikuti tahapan demi tahapan proses seleksi PPK tinggal pelantikan di gugurkan karena delik aduan tidak jelas dan KPU meng iyakan tanpa analisis kasus yang faktual itu di salahkan juga.”Terangnya
Secara keseluruhan, Rikhsan mengapresiasi kinerja KPU baik dalam tahapan pemilu maupun rekrutmen peserta PPK saat ini. Sebab, dirinya tidak menerima laporan maupun melihat adanya penipuan atau tidak adil dalam melakukan proses seleksi PPK.”Tutupnya.
