FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Banyuresmi Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial HDC (35) pada hari Selasa (9/5/2023).
Aksi curat dilakukan oleh pelaku pada hari Senin, tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Kp. Bojong Jengkol, Desa Suka Laksana, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Korban segera melaporkan kejadian pencurian yang merugikan dirinya. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit sepeda motor Satria, 2 buah ponsel merk Oppo dan Vivo, serta 1 buah rekaman CCTV.
Kapolsek Banyuresmi, AKP Rachmat Hamdan, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Hari ini, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang berharga, yaitu 1 unit sepeda motor Satria, 2 buah ponsel merk Oppo dan Vivo, serta 1 buah rekaman CCTV.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banyuresmi dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” ungkap Kapolsek.(SH)**
