Site icon Fajar Nusantara

Pelaku Curat Ditangkap! Sepeda Motor, Ponsel, dan Rekaman CCTV Disita Polsek Banyuresmi

Polsek Banyuresmi Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial HDC (35) pada hari Selasa (9/5/2023).(Foto: Dok Humas Polres Garut)

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Banyuresmi Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial HDC (35) pada hari Selasa (9/5/2023).

Aksi curat dilakukan oleh pelaku pada hari Senin, tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Kp. Bojong Jengkol, Desa Suka Laksana, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Korban segera melaporkan kejadian pencurian yang merugikan dirinya. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit sepeda motor Satria, 2 buah ponsel merk Oppo dan Vivo, serta 1 buah rekaman CCTV.

Kapolsek Banyuresmi, AKP Rachmat Hamdan, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Hari ini, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang berharga, yaitu 1 unit sepeda motor Satria, 2 buah ponsel merk Oppo dan Vivo, serta 1 buah rekaman CCTV.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banyuresmi dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” ungkap Kapolsek.(SH)**

Exit mobile version