FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Banyuresmi Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku tersebut adalah DS (34), seorang warga Karangpawitan.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Babakan Dunguscili, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Menurut Kapolsek Banyuresmi, AKP Rachmat Hamdan, korban dalam kasus ini adalah Rianto (31) yang tinggal di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Peristiwa berawal ketika korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung di motor.
DS melihat kesempatan ini dan mengambil sepeda motor tersebut. Namun saat mencoba menyalakannya dengan starter, motor tersebut tidak menyala.
“Pelaku kemudian mendorong motor tersebut sejauh sekitar 10 meter,” paparnya.
Namun korban melihat perbuatan pelaku dan langsung mengejarinya. Pelaku berusaha melarikan diri, tetapi korban berhasil menangkapnya.
Terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, dan seiring berdatangannya warga, pelaku akhirnya diamankan.
Polsek Banyuresmi segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi Z 3342 FC, serta 1 buah golok.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banyuresmi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Rachmat Hamdan menambahkan, bahwa pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(Sambas)**
