FAJARNUSANTARA.COM- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pamulihan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye menjelang Pemilihan Umum 2024. Dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi pemilu, Panwaslu memastikan setiap peserta pemilu mematuhi pedoman yang telah ditetapkan.
Ketua Panwaslu Pamulihan, Yayan Sofyan, menekankan peran krusial media dalam mendukung pengawasan kampanye. Dalam press release pada Jumat (26/01), Yayan mengajak media untuk bersama-sama mengawasi dan menyediakan informasi selama masa kampanye, yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Pengawasan dilakukan aktif di seluruh wilayah Pamulihan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD), memastikan kandidat dan partai politik mematuhi norma, aturan, dan etika kampanye,” ungkap Yayan. Komitmen Panwaslu adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat agar dapat memilih secara bebas dan adil.
Kendati demikian, Panwaslu Pamulihan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang melihat atau mengalami potensi pelanggaran aturan kampanye. Langkah ini bertujuan untuk melibatkan partisipasi publik dalam menjaga integritas proses pemilihan umum di Pamulihan.
Yayan menegaskan bahwa pedoman dalam melaksanakan tugas pengawasan ini berlandaskan regulasi yang berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU No. 15 Tahun 2023, PKPU No. 20 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
