FAJARNUSANTARA.COM- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol dalam operasi penertiban di wilayah Kecamatan Paseh dan Kecamatan Congeang pada Senin, 12 Februari 2024.
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Efendi Badar Didampingi Sekretaris Deni Hanafiah dan Kabid PPUD Yan Maha Rizal melalui Kasi Lidik Sidik, Ian Ariandhy, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 yang melarang peredaran minuman beralkohol.
“Dalam operasi tersebut, Tim Satpol PP berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal,” ujarnya.
Iyan mengatakan, dari toko Dedi Mulia di Kecamatan Congeang, serta toko Enong di Kecamatan Paseh, ratusan botol berhasil diamankan.
Kedua pemilik toko, Dedi Mulia dan Enong, akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang pada hari Jumat, 16 Februari 2023, pukul 10.00 WIB.
Kasi Lidik Sidik menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman dan terkendali.
“Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar regulasi yang berlaku di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.
