Olahraga

Open Turnamen Bola Volly Cikeruh Cup Jilid II Selesai, IVO Mahda Juara

FAJARNUSANTARA.COM.- Ketua Pelaksana Open Turnamen Cikeruh Cup Jilid II, Ajang mengatakan, Grand Final Volly Ball Cikeruh Cup Jilid II berjalan dengan baik, lancar dan aman, diselenggarakan Pada Hari Minggu, 14 Agustus 2022.

“Final antara IVO Mahda Vs M. Rafi B yang dimenangkan oleh IVO Mahda dimana pertanding berjalan denga seru bikin semua berteriak histeris,” tutur Ajang kepada Wartawan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Nangorin Festival di Puncak Perayaan HUT RI ke-79

Ajang mengatakan, open turnamen ini difokuskan mencari dan manjaring bibit unggul supaya kedepannya bisa membanggakan Kabupaten Sumedang ketika mengikuti Porda tingkat Jabar.

Kedepanya, pihaknya akan menjaring khusus atlit Volly Ball asal Desa Cikeruh untuk jadi tim binaan Desa Cikeruh.

Dikatakan Ajang, open turnamen Volly ball Cikeruh Cup Jilid II diikuti oleh Lima Kecamatan, kedepannya mungkin akan dibuka open turnamen Volly ball tingkat kabupaten dengan mengundang Bupati dan Bila Perlu Gubernur.

Baca Juga :  Tiket Gratis Jatinangor National Park untuk Warga Sumedang dan Bandung Raya

Sementara itu, menurut Kepala Desa Cikeruh H. Li Jai, S.A.P mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terimakasih buat seluruh stakeholder yang telah mendukung Open Turnamen ini.

“Saya ucapkan selamat bagi sang juara, begitu juga bagi yang juara dua jangan berkecil hati tetap semangat, semua IVO-IVO yang tampil disini adalah yang terbaik,” ujarnya.

Baca Juga :  Doni Ahmad Munir Hadiri Pelantikan IPNU dan GP Ansor, Tegaskan Pentingnya Kaderisasi

Ia menuturkan, open turnamen ini kami gelar selain untuk memeriahkan HUT RI Ke-77, sekaligus ingin memajukan olah raga Bola Volly guna menjadi pemain terbaik ditingkat Porda Kabupaten Sumedang.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button