Site icon Fajar Nusantara

Motor Terparkir di Kantor Pepabri Raib, Polsek Malambong Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah Hukum Polsek Malangbong (Foto: Dok Humas Polres Garut)

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Malangbong Polres Garut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (9/5/23).

Pelaku yang berinisial CJ (39), seorang warga Malangbong, melakukan aksinya pada hari Senin (8/5/2023) pukul 16.30 WIB di Kampung Blok, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong.

Korban dalam kasus ini adalah Sendi Moch Dzikri (20), yang tinggal di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Peristiwa bermula, ketika korban memarkir sepeda motor di halaman kantor Pepabri dalam kondisi terkunci stang.

Namun, ketika korban hendak mengambil kembali motornya, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Kapolsek Malangbong, AKP Zainuri, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pelaku CJ berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi Z-5136-IB berwarna putih-hitam, serta kunci letter T.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Malangbong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Zainuri.**

Exit mobile version