Site icon Fajar Nusantara

Merasa Dibohongi, Penghuni Perumahan Janaty Park Akan Tempuh Jalur Hukum

Perumahan Janty Park di Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Sumedang

Perumahan Janty Park di Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Sumedang

JATINANGOR – Setelah diberitakan sebelumnya terkait keluhan penghuni perumahan Janati Park yang merasa dibohongi oleh Developer. Lantaran, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang dijanjikan Developer belum ada sama sekali, para penghuni akan mengambil sikap dengan menempuh jalur hukum.

“Sebagai warga, kami telah melakukan rapat untuk mengugat yang sudah dijanjikan oleh developer tapi satu pun tidak terealisasi. Selain saya, banyak sekali keluhan warga yang sangat memprihatinkan diantaranya banjir dan air kerap menggenang bahkan sampai masuk rumah di cluster 3,” ucap penghuni Janati Park Ramos Hutawuruk belum lama ini.

Selain sering banjir, kata Ramos, Satpam yang seharusnya standby dipos jarang terlihat. Sehingga banyak terjadi kehilangan. Bahkan, sarana prasarana tidak satu pun yang terwujud seperti Masjid sudah Iebih lima tahun sejak peletakan batu pertama tidak terwujud, sarana Olahraga, sarana taman bermain, gedung serba guna masyarakat, dan lainnya tidak ada sama sekali.

“Sudah sering kami menyurati developer tapi tidak pernah dijawab dengan alasan Iupa dan lainnya. Contohnya sekarang ini setelah kami masukkan ke media hanya sebentar saja dikomentari tanpa adanya tindakan,” tambahnya.

Ramos yang juga pencetus Janati Park kemudian menjadi pengurus yakni Direktur Operasional tahun 2009 memiliki pengalaman yang menyedihkan. Pasalnya pada tahun 2019 dirinya didepak dari Dirut Operasional. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera melanjutkan persoalan ini karena Hukum, karena RUPS LB yang mereka lakukan terhadapnya cacat hukum.

“Saya akan menuntut secara Pidana dan Perdata kepada ketua Kopelindo sebagai penangung jawab RUPS LB yang dilakukan tiba-tiba dan undangan pun dibuat pada saat itu juga untuk mengeluarkan saya sebagai direktur operasional,” ucapnya.

Menurutnya, pekan depan setelah dilakukan penertiban dimedia, akan dijadwalkan bersama pengacara ke Direskrimum Polda Jawa barat.

“Saya pun akan membuka semua kejahatan yang mereka lakukan baik pribadi maupun Pengurus Kopelindo berikut Kontraktor yang diduga bersekongkol melakukan Mark up Tanah,” katanya.

Ramos menjelaskan bahwa dirinya yang pertama kali mencetuskan dan menciptakan perumahan Janaty Park. Akan tetapi, dikarenakan investornya meninggal, kemudian mencari investor baru, dan bertemulah dengan Kopelindo, setelah mempresentasikan proyek itu di tahun 2009.

“Saya sempat galau karena investor saya meninggal, sehingga saya ikuti saja kemauan Kopelindo, seperti modal yang saya habiskan hanya dihitung seharga 300 juta, padahal lebih 10X lipat yang saya keluarkan, kemudian barulah saya sadar kenapa dihargai 300 juta, karena setahun kemudian mereka melakukan penambahan modal, karena mereka tahu persis saya tidak ada uang dan akan terdelusi modal saham saya,” tambahnya.

Menurutnya, awalnya saham yang dimilikinya 30% turun menjadi 12,8 % itu pun dikarenakan ketua kopelindo masuk di PT miliknya, sebagai pemilik saham dan anaknya yang menjadi komisaris.

“Kemudian 2 tahun kemudian, saya dipaksa menjual saham, tetapi saya tidak mau sementara saham mereka yang di Perusahaan saya mau dijual, lalu mereka berusaha membujuk mereka untuk menjual saham saya. Lalu ketua Koplindo membujuk saya dengan janji saya tetap menjadi Direksi di Perusahaan Kurnia Oryza Abadi. Karena dijanjikan seperti itu, akhirnya saya setuju karena dengan menjual saham dengan harapan dapat mengembangkan usaha saya yang lainnya,” ucapnya.

Kendati demikian, kata ia, setelah sahamnya terjual, pengurus mulai semena-mena melakukan kegiatan, dari mulai meminjam pinjaman kepada pemegang saham 360 Milyar, melakukan pembelian tanah yang tidak jelas letaknya.

“Saya dan tim saya tidak boleh ikut campur didalam pembebasan tanah itu, banyak sekali tindakan yang dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok.
Setelah saya selidiki dan mencari bukti ternyata benar mereka melakukan markup pembelian tanah, dimana pembelian tanah dilakukan oleh orang ketiga. Saya juga heran kok bias bisanya meminjam kepada pemegang saham dalam hal ini Kopelido sebesar 360M, padahal keuntungan perusahaan hanya dibawah 10 M pertahunnya,” katanya.

Ia mengaku, kejahatan yang telah dilakukan Developer karena tidak menggubris keluhan
para penghuni berlangsung lima tahun lamanya atau sebelum pandemi.

“Sebenarnya saya sudah menduga hal ini pasti tidak ditanggapi serius oleh pihak Developer PT. Kurnia Oryza Abadi, dikarenakan yang bertugas sebagai pengurus sekarang adalah PLT Direktur yang sudah berlangsung setahun lalu. Mereka tidak, mengerti apa yang telah dilakukan oleh pengurus sebelumnya, tambahnya.

Setelah dikonfirmasi ke PLT Direktur, kata ia, mereka hanya menerima jeleknya saja, harus pontang-panting mengurus segala sesuatu akibat apa yang telah dilakukan oleh pengurus sebelumnya.

“Ada pertemuan pengurus warga dengan pihak koriza (diwakilkan oleh saudara Lucky) yang hanya memberikan harapan tanpa adanya tindakan, sehingga menambah rasa kecewa dan semakin tidak percaya lagi kepada pihak koriza,” katanya.

Akan tetapi ketika dicek ulang, lanjut ia, ternyata pihak Koryza dalam hal ini PLT Direksi (Dicky red) tidak mengetahui pertemuan tersebut. Dan ketika ditanya ke saudara Lucky memang itu hanya inisiatif pribadinya saja.

“Kemudian komunikasi saya hanya dengan Dicky PLT Direksi Koryza sekarang ini, menurut beliau semua yang saya bicarakan dengannya sudah disampaikan, akan tetapi tidak ada tindakan maupun jawaban yang jelas kepada pemegang saham,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, setelah dirinya didepak dari taun 2019, pengurus lainnya termasuk mantan Direktur Utama Bambang Setiawan, diikuti direktur Keuangan Sulaeman mengundurkan diri setelah dirinya meminta pertanggiung jawabannya.

“Yang mejadi pertanyaan saya, ada apa kok mereka mengundurkan diri begitu cepatnya?, Apakah mereka sudah meraup uang yang sangat banyak sehingga tidak perlu bekerja lalu mengundurkan diri, dengan mengundurkan diri masalah tidak akan bisa selesai begitu saja, malah akan memperkeruh suasana di perusahaan dan merusak perusahaan karena yang mengerti dan mengetahui dari awal perusahaan sudah tidak ada lagi. Ialu bagaimana dengan pertanggung jawaban mereka ?. Apakah diterima oleh pemegang saham ?,” ucapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mantan Direktur Utama Bambang Setiawan mengaku, terkait fasilitas Fasum dan Fasos
semuanya dalam proses dan akan dipenuhi. Mengingat kondisi sulit pandemi saat fasilitas Fasum Fasos menjadi terkendala.

Ia mengaku, terkait adanya banjir yang terjadi diakibatkan karena gorong-gorong tersumbat dan sudah diperbaiki. Sementara penghuni yang akan menempuh jalur hukum pihaknya mempersilahkan.

“Tida apa-apa itu hak dia, kita akan hadapi,” ucapnya.

Exit mobile version