FAJARNUSANTARA.COM,- Dr. Dudi Supardi, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PAN, menjelaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, dan H. Etmrwan Setiawan,
“Mereka akan berakhir pada tanggal 19 September 2023 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 2014 pasal 5 (2),” ujarnya.
DPRD kabupaten/kota diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya masa jabatan mereka paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Seiring dengan hal tersebut, kata Kang Dudi pada hari ini, Rabu tanggal 14 Juni 2023, DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat paripurna untuk membahas tahapan selanjutnya.
Mengingat pemilihan kepala daerah (pemilu kada) akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024, akan terjadi kekosongan kepemimpinan selama 13 bulan yang akan diisi oleh Pejabat Sementara (PJ) Bupati.
Dalam tahapan ini, DPRD masih menunggu surat resmi dari Gubernur yang menjelaskan proses pengisian jabatan PJ Bupati.
“Langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan setelah surat tersebut diterima oleh DPRD,” urai Politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Masyarakat Sumedang pun menantikan keputusan yang akan diambil oleh DPRD terkait pengisian jabatan PJ Bupati, mengingat kepemimpinan yang amanah dan efektif sangat penting untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.***
