FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang resmi menutup kegiatan usaha New Imperial Cafe di Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Sabtu malam, 13 September 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang resmi menutup kegiatan usaha New Imperial Cafe di Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Sabtu malam, 13 September 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang resmi menutup kegiatan usaha New Imperial Cafe di Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Sabtu malam, 13 September 2025.
Penutupan dilakukan setelah kafe tersebut terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy mengatakan penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat.
“Warga keberatan dengan aktivitas kafe yang menimbulkan kebisingan hingga larut malam. Selain itu, kami juga menemukan adanya minuman beralkohol pada saat penyampaian surat peringatan pertama,” kata Ian, usai memimpin kegiatan.
Penutupan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Satpol PP Sumedang Nomor 100.1.11.1/87/2025 serta surat peringatan bertahap yang telah dilayangkan sejak awal September. Dalam berita acara penutupan yang ditandatangani kedua belah pihak, kegiatan tersebut disaksikan oleh Kapolsek Sumedang Selatan, Danramil 1001 Wilayah Kota, Camat Sumedang Selatan, serta Lurah Regolwetan.
Menurut Ian, pihaknya menutup kafe itu karena melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Semua prosedur sudah ditempuh, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Karena tidak ada perbaikan, kami terpaksa menutup kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.
Selama penutupan berlangsung, kondisi di lokasi terpantau kondusif dan aman. Tidak ada aktivitas di dalam kafe ketika petugas tiba.**
