TANJUNGSARI – Pengusaha Toko Busana dan Toko Emas di Tanjungsari harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Kapolsek Tanjungsari Kompol A. Nurzaman mengatakan para pelanggar terjaring operasi Yustisi penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Subdenpom, TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Kedua pengusaha tersebut mengikuti sidang Tipiring menghadirkan kejaksaan dan pengadilan dan sudah divonis masing-masing didenda Rp500 ribu,” ucapnya di Kecamatan Tanjungsari. Selasa (06/07).
Kapolsek menambahkan, pemberian denda tersebut untuk memberikan efek jera supaya mematuhi Prokes selama kurun waktu tangga 20 Juli atau habisnya masa PPKM Darurat Covid-19.
“Penerapan Sanksi administratif tersebut, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Sumedang,” tambahnya.
Menurutnya, kedua pengusaha tersebut nekat membuat tokonya sektor Non Esensial. Karena yang diperbolehkan buka di dimasa PPKM Darurat Covid-19 sektor Esensial seperti bank, telkom, pasar, supermarket atau penyedia bahan kebutuhan pokok dengan jam operasional dibatasi.
Sementara itu, pengelola toko busana Yaman (56) mengaku, tidak mengetahui adanya aturan seperti itu?
“Ketika datang petugas disuruh tutup, dan harus sidang, terpaksa karena memang salah saya mengikutinya,” ucapnya.
