Site icon Fajar Nusantara

Kurang Dari Satu Jam Sat Reskrim Polsek Jatinangor Ringkus Penipu Naker

Jajaran Sat Reskrim Polsek Jatinangor usai Ringkus Pelaku Penipuan Tenaga Kerja (Foto:Dok Humas Polres Sumedang)

FAJARNUSANTARA.COM,- Niat ingin masuk kerja malah kena tipu Jutaan Rupiah, MN (50) Alias Acong asal  Kecamatan Cimanggung berhasil memperdaya sejumlah orang yang hendak melamar kerja ke salah satu Pabrik Tektile. 8 Februari 2023.

Modus operandinya pura-pura bisa membantu Korban melamar pekerjaan, ternyata pelaku merupakan sindikat penipu tenaga kerja diduga berhasil memperdaya belasan calon tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang AKBP. Indra Setiawan melalui Kasie Humas AKP. Dedi Juhana mengatakan, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan, kejadian yang dialaminya kepada petugas Polsek Jatinangor Polres Sumedang.

“Berniat mencari pekerjaan diwilayah Kecamatan Jatinangor, seorang yang  berinisial AN (24) bertemu dengan pelaku, dengan menawarkan jasa kepada si korban yakni bisa membatu masuk kerja disalah satu pabrik textile terbesar, dengan sarat memberikan sejumlah uang,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Dedi Juhana menjelaskan, uang tersebut katanya untuk cek kesehatan, selain itu pelaku meminta HP si Korban untuk menitipkan ponsel kepada pelaku, karena menurut pelaku dilarang membawa ponsel apabila masuk ke kawasan pabrik tersebut.

“Ternyata bahwa pelaku merupakan salah satu DPO dan sindikat penipuan terhadap calon tenaga kerja,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah pelaku dapat uang serta dua buah ponsel dari korban, si Korban disuruh masuk ke Pabrik tersebut melalui pintu gerbang depan, dan pelaku melalui gerbang belakang lalu melarikan diri.

Merasa telah ditipu, korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib Polsek Jatinangor, setalah identifikasi pelaku, pihak Kepolisian langsung memburunya, ternyata pelaku merupakan DPO kasus serupa bersama dua pelaku lainnya yang kini sedang diburu unit reskrim Polsek Jatinangor.

“Perburuan tidak berlangsung setelah menera laporan dan identifikasi, unit Reskrim Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu satu jam,” tandasnya.

Kini Kasus tersebut kita kembangkan, Lanjut Dedi, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah, korban AN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.5 juta,

“Pelaku beraksi bukan hanya di wilayah Sumedang saja tapi diluar wilayah juga ada seperti di kecamatan Cicalengka dan Rancaekek,” katanya.

terakhir AKP.Dedi Juhana menyampaikan, Akibat perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (SH)**

Exit mobile version