FAJARNUSANTARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan syarat minimal suara bagi partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 18/PL.02.2-Pu/3211/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib memiliki minimal 54.363 suara sah untuk bisa mengajukan pasangan calon.
Angka ini merupakan ambang batas yang telah disesuaikan dengan Putusan MK, di mana syarat minimal ditetapkan sebesar 7,5% dari total suara sah.
“Karena jumlah DPT di Kabupaten Sumedang berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta pemilih, maka syarat ambang batas ini berlaku untuk semua partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak,” ujar Iyan Sopian, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Sabtu (24/8).
Iyan juga menambahkan, proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang untuk Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27-28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan berlanjut pada 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Dengan aturan ini, partai politik di Sumedang kini harus benar-benar memperhitungkan langkah mereka dalam menghadapi Pilkada 2024 yang semakin dekat.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah secara resmi mengumumkan pembukaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 melalui surat pengumuman Nomor 18/PL.02.2-Pu/3211/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi.
