FAJARNUSANTARA.COM,- Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, mengumumkan bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Mulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Mei, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diunggah.
Kemudian, pada tanggal 26 Mei, partai politik tersebut akan melakukan perbaikan atas verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU. Selasa (16/5/23).
Perbaikan yang dilakukan terkait dengan koreksi nomor urut dan daftar calon dari partai politik jika terdapat kesalahan. Setelah perbaikan dilakukan, calon tersebut akan masuk dalam daftar calon sementara dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Tanggapan dan masukan dari masyarakat akan dimasukkan dalam penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023.
Ogi Ahmad Fauzi juga menekankan bahwa dalam verifikasi ini, pihak KPU akan melakukan pengecekan terkait pekerjaan yang berasal dari keuangan negara.
Jika terdapat pekerjaan semacam itu, pihak KPU akan memberikan notifikasi kepada partai politik terkait dengan persyaratan yang harus dilengkapi atau pengunduran diri.
Hal ini penting karena pekerjaan yang tercantum dalam KTP menjadi dasar bagi calon yang bersangkutan.
Misalnya, jika pekerjaan yang tercantum dalam KTP adalah wiraswasta, tetapi sebenarnya mereka adalah perangkat desa, maka diperlukan masukan dari masyarakat untuk memastikan pekerjaan yang sebenarnya.
Tanggapan masyarakat ini akan dilakukan setelah tahap DCS, namun jika terdapat informasi dari masyarakat sebelumnya, pihak KPU akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi tersebut.
Pada prinsipnya, jika terdapat pekerjaan seperti di BUMN, BUMD, kepala desa, atau perangkat desa, saat pengajuan calon harus melampirkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Jika terdapat SK pemberhentian, itu akan lebih ideal, tetapi setidaknya calon harus melampirkan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali dan tanda terima.
SK pemberhentian tersebut harus diunggah sebelum penetapan DCT. Jika pada saat pengajuan terdapat ketidaklengkapan dokumen, KPU berhak melakukan pencoretan calon.
Maka dari itu, tanggapan masyarakat sangat penting untuk memastikan informasi terkait pekerjaan calon tersebut.
Dalam hal ini, KPU melihat informasi berdasarkan KTP, dan jika terdapat informasi lain yang menyatakan bahwa calon tersebut adalah perangkat desa atau kepala desa, KPU akan memeriksa dokumennya lebih lanjut.
Masyarakat dapat mengajukan tanggapan tertulis kepada KPU agar mereka memiliki dasar yang jelas untuk mempertimbangkan tanggapan masyarakat tersebut.
Ketika terdapat tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.***
