FAJARNUSANTARA.COM,- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sumedang, Mamay Siti Maemunah menyampaikan terkait Surat Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) tentang perubahan jadwal penetapan Pantarlih. Seni 6 Februari 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 067, tentang perubahan jadwal penetapan pantarlih yang sebelumnya di tetapkan tanggal 5 Februari, dirubah menjadi tanggal 11 februari untuk penetapannya, dan tanggal 12 pelantikannya di seluruh Indonesia.
“Pantarlih dilantik oleh PPS atasnama Ketua KPU Kabupaten, dilaksanakan sesuai wilayah nya masing-masing, opsi tempat bisa dilakukan di Desa atau Kecamatan sesuai dengan pertimbangan masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Mamay mengatakan, untuk Pelantikan Pantarlih akan dilaksanakan di masing-masing Desa. Karena yang akan melantik adalah Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kab. Sumedang.
Kendati demikian, untuk Bimtek Pantarlih akan dilanjutkan setelah pelantikan pada tanggal 12 februari, yang akan dilaksanakan oleh PPS.
“KPU Sumedang telah melaksanakan Bimtek Mutarlih kepada PPK tanggal 4 Februari 2023, ditindaklanjuti oleh PPK dengan melaksanakan Bimtek kepada PPS tanggal 5 Februari 2023 di kecamatan masing-masing. (SH)***
