FAJARNUSANTARA.COM — IKOPIN University menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Solusi Keluar dari Perangkap Institusi: Memperkuat Kedaulatan Ekonomi Indonesia Berbasis Pasal 33 UUD 1945” di Aula IKOPIN Jatinangor, Selasa (18/11/2025).
Diskusi ini merumuskan arah kebijakan baru untuk memperkuat kelembagaan ekonomi nasional yang dianggap tak lagi sejalan dengan mandat konstitusi.
FGD menghadirkan Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, MS., sebagai pemantik diskusi dan Dr. H. Gunto Purbo S., SE., M.Sc., sebagai moderator. Para akademisi, pakar ekonomi, serta perwakilan lembaga hadir mengikuti forum yang berjalan dinamis dengan format diskusi melingkar.
Rektor IKOPIN Universitasity Agus Pakpahan menegaskan perlunya perubahan fundamental dalam cara negara memahami institusi ekonomi.
“Masalah kita bukan teknis semata. Yang fundamental adalah institusi yang berkembang tidak sejalan dengan Pasal 33. Karena itu kita mencari solusi bagaimana keluar dari perangkap institusi ini,” ujarnya.
Menurut Rektor IKOPIN universitasity Agus Pakpahan, Indonesia memerlukan pembaruan kelembagaan agar demokrasi ekonomi dapat dijalankan secara konkret. Ia menyebut sejumlah tantangan seperti industrialisasi, regulasi yang tumpang tindih, hingga persoalan ketenagakerjaan.
“Kesimpulannya, tidak ada cara lain kecuali kembali ke Pasal 33, yaitu koperasi. Itu jalan keluar yang paling masuk akal,” katanya.
Untuk memperkuat argumen, Agus menghadirkan studi kasus keberhasilan Koperasi Kredit Keling Kumang dari Kalimantan Barat. Ia mengundang langsung ketuanya yang juga Rektor Institut Teknologi Lingkungan.
“Koperasi ini berdiri hanya dengan 12 orang pada 1993. Kini anggotanya 240 ribu, sebagian besar petani, dengan aset lebih dari Rp2 triliun. Ini bukti empiris bahwa koperasi bisa tumbuh tanpa pinjaman bank dan tanpa bantuan pemerintah,” tuturnya.
Agus menilai contoh tersebut penting untuk memperbaiki persepsi publik mengenai koperasi.
“Banyak pihak masih berbicara soal koperasi dengan persepsi, bukan pengetahuan. Karena itu saya hadirkan satu kasus nyata agar kita bicara berdasarkan bukti, bukan asumsi,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya pengakuan negara bahwa koperasi merupakan rumpun ilmu multidisiplin yang berdiri sendiri.
“Koperasi itu bukan hanya ekonomi. Ia menyangkut banyak bidang. Untuk mengembangkannya, kita butuh jalur pengetahuan dan teknologi yang solid,” ucapnya.
Dalam sesi penutup, Agus menggambarkan koperasi sebagai organisasi sosial yang hidup, bukan sekadar badan usaha.
“Koperasi itu organisme. Ia punya ruh, punya napas, punya raga. Ia lahir, tumbuh, dan berkembang. Ini yang harus kita kembangkan ke depan,” ujarnya.
Rektor dan pimpinan IKOPIN University yang hadir menegaskan komitmen kampus untuk terus mengembangkan kajian kelembagaan ekonomi berbasis koperasi.
Melalui FGD ini, IKOPIN University menargetkan lahirnya rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait.**
