BisnisDaerahEkonomiHukumKomunitas

Ketegangan Serius di Easton Park Jatinangor Pemilik Rumah Desak Penerbitan Sertifikat

FAJARNUSANTARA.COM- Persatuan Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) mengungkapkan adanya ketegangan serius di Easton Park Jatinangor Kabupaten Sumedang, pada hari Sabtu 10 Februari 2024.

Menurut Hot Asi Simamora, Ketua  P3SRS, mengatakan bahwa pertemuan ini adalah untuk membahas masalah  berkaitan dengan penundaan penerbitan sertifikat kepada pemilik unit yang telah melunasi pembayaran sejak tahun 2014.

“Sejumlah pemilik unit telah membentuk kelompok untuk menggatikan pengurus P3SRS yang lama dengan yang baru dan terpilihlah saya, yang juga salah satu pemilih rumah, supaya maju sebagai Ketua untuk menuntut penerbitan sertifikat yang dijanjikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Seleksi Tilawatil Qur'an VIII Sumedang Dibuka, Fokus pada Pengembangan Generasi Qur'ani

Namun, perbedaan pendapat muncul ketika Bank yang berurusan dengan pengembang PT.Kalmar Easton Park mengusulkan pembayaran tambahan sebesar 2 juta per meter persegi untuk mendapatkan sertifikat, dan jika dijumlah dengan luas 7 meter jelas mencapai 40 jutaan, dan menurut kami itu sangat tidak berdasar.

Ketua P3SRS Simamoea menuturkan bahwa hal tersebut jelas menimbulkannperpecahan antara pemilik yang setuju dan tidak setuju dengan usulan tersebut.

Pihaknya, bersama dengan sebagian besar pemilik lainnya, memilih untuk menolak usulan tersebut dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga :  Sumedang Percepat Digitalisasi dan Kendalikan Inflasi

“Namun, proses perundingan dengan pihak pengembang dan bank Bukopin tidak berjalan mulus, karena pihak Kalmar mengajukan PKPU ke Pengadilan dan selama proses itu berjalan mereka mengajukam perdamaian,” tambahnya.

Simamora menjelaskan, tawaran perdamaian dari perusahaan Kalmar, kami akan sepakat namun pihak pengembang haru bisa mengeluarkan sertifikat dalam waktu enam bulan.

“Akan tetapi tawaran tersebut ditolak mereka, dan ketika sidang berlanjut pada Bulan Desember kita tolak juga proposal perdamaian mereka, yang otomatis didalam Peradilan ketika berlarut-larut tidak ada kata sepakat pengadilan mengeluarkan Putusan Pailit,” jelasnya.

Baca Juga :  Forkopimcam Jatinangor Pastikan Surat Suara Pilkada Tiba di TPS

Lebih lanjut Simamora, menyampaikan bahwa tidak kunjung selesainya permasalahan ini diduga ada manuver yang dilakukan sebelum kepengurusan terdahulu, ia mencurigai adanya kolusi antara oknum bank Bukopin dan pihak pengembang untuk mengambil alih pengelolaan, yang mengancam kepentingan pemilik unit.

Saat ini, proses hukum masih berlangsung, dan pemilik unit bersama P3SRS tetap bersatu untuk menegakkan hak-hak mereka.

“Mereka semua sepakat menolak tawaran perdamaian yang tidak menguntungkan dan bersiap menghadapi kemungkinan pailit, sambil tetap berupaya menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button