Oleh ;
Dr. Lukluk Zamrotul Damayanti
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan
Universitas Islam Bandung (UNISBA)
( Bandung, 7 Juni 2022 )
Keluarga berencana atau yang dikenal dengan KB, adalah salah satu program pemerintah dalam rangka menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertambahan penduduk di Indonesia. Dalam pasal 78 ayat (1) UU N0.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas. “Masih banyak di masyarakat kita terutama yang tinggal di pedesaan, tidak mengenal atau bahkan acuh tak acuh terhadap program keluarga berencana ini karena kurangnya ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tingkat pendidikan suatu masyarakat atau kurangnya informasi yang akurat mengenai program keluarga berencana”.
Karena kurangnya pengetahuan masyarakat ini, menyebabkan risiko kematian ibu dan bayi menjadi tinggi, angka aborsi meningkat, gizi buruk pun meningkat, kualitas hidup anak menjadi menurun. Sementara di era digitalisasi sekarang ini, di masa tekonologi semakin berkembang pesat, tuntutan hidup makin meningkat, standar ekonomi semakin tinggi, dengan memiliki banyak anak tanpa perencanan akan menimbulkan berbagai masalah. Walaupun program Keluarga Berencana ini tidak lagi didengungkan sekuat jaman Presiden Soeharto dulu tapi program ini sangat membantu masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kualitas keluarga.
Dalam pasal 21 ayat (1) UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga disebutkan kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggungjawab tentang: a) usia ideal perkawinan; b) usia ideal untuk melahirkan; c) jumlah ideal anak; d) jarak ideal kelahiran anak; d) penyuluhan kesehatan reproduksi.
Di era modern seperti sekarang ini, tuntutan gaya hidup yang lebih tinggi, sekolah makin mahal, barang-barang kebutuhan pokok juga sering naik harganya, membuat banyak pasangan suami istri harus sama-sama bekerja untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga jarang mempunyai banyak waktu untuk bersama anak-anaknya.
Dalam hal ini keluarga berencana bisa dijadikan salah satu solusi untuk para suami istri pasangan usia subur bila ingin memiliki anak. Dengan merencanakan kehamilan atau jarak antar kehamilan, diharapkan kualitas anak semakin baik karena orang tua bisa memiliki kemapanan dan waktu yang berkualitas bersama anak-anaknya. Dengan keluarga berencana yang direncanakan dengan baik, diharapkan kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia juga semakin baik dan berkualitas karena kesehatan reproduksi yang berkualiatas adalah hak setiap perempuan di dunia sesuai pasal 71 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyebutkan:
“Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) saat sebelum hamil,hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan; b)pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, dan kesehatan seksual; dan c) kesehatan sistem reproduksi”. (**)
