FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menyita 13 aset tanah dan bangunan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana mati, Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias ABUN, dalam kasus narkotika jaringan internasional.
Kasus ini merupakan hasil pelimpahan dari Mahkamah Agung RI pada 12 Desember 2023. Kamis 28 Desember 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, kasus ini terkait dengan penjualan narkoba yang dilakukan oleh Sudiaman, menghasilkan kekayaan sekitar Rp.345,6 miliar.
Yenita Sari mengungkapkan informasi ini dalam Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis, 28 Desember 2023.
Dari total 39 aset tanah dan bangunan, 13 bidang lahan terletak di Kabupaten Sumedang, sementara yang lain tersebar di wilayah seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor.
“Kejari Sumedang berhasil menyita 13 lahan hasil TPPU, bersama dengan harta bergerak lainnya seperti 3 mobil, beberapa laptop, dan hp terdakwa,” tandasnya.
Yenita Sari menyampaikan bahwa total barang bukti yang telah disita mencapai Rp8,7 miliar (tunai) dengan potensi pendapatan PNBP di tahun 2024.
“Proses penyusunan dakwaan sedang berlangsung, dan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada bulan Januari. Sementara itu, terpidana ABUN menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan,” pungkasnya.**
