Site icon Fajar Nusantara

Kejari Sumedang Selidiki Dugaan Jual Beli Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang.

Kasus ini diduga terjadi sepanjang 2021 hingga 2024 dan melibatkan praktik jual beli penetapan dispensasi oleh oknum tertentu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan adanya peristiwa pidana.

“Kami telah mengantongi bukti cukup bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan dalam proses penerbitan dispensasi kawin yang bukan merupakan produk resmi Pengadilan Agama,” kata Adi Purnama dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Sumedang, pukul 18.30.wib, Selasa, 20 Mei 2025.

Perkara ini bermula dari temuan perbedaan data antara jumlah perkawinan di bawah umur 19 tahun yang tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan jumlah penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang. Selama periode 2021 hingga 2024,

Kemenag mencatat 2.455 kasus perkawinan anak, namun hanya 833 di antaranya yang memiliki penetapan resmi dari pengadilan.

Artinya, terdapat selisih 1.622 kasus yang diduga menggunakan penetapan tidak sah.

“Penetapan itu tidak tercatat dalam sistem pengadilan dan kami duga diperjualbelikan kepada calon pengantin dengan tarif antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta,” ujarnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan bukan pajak (PNBP) sebesar Rp567,7 juta. Selain itu, menurut hasil penyelidikan, jumlah pungutan liar yang masuk ke tangan oknum mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Adi Purnama menyebut penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Kami akan menelusuri aliran uang dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan oknum dalam lembaga peradilan,” ujarnya.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang pada 20 Mei 2025. Kejari juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui praktik serupa.**

Exit mobile version