Site icon Fajar Nusantara

Kaum Buruh Geruduk Gedung DPRD Jabar Tuntut Keadilan Bagi Para Pekerja

Kaum Buruh saat geruduk Gedung DPRD Jawa Barat. (foto:istimewa)

SUMEDANG-, Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kabupaten Sumedang bersama Gabungan Aliansi Buruh Sumedang (GABUS) bergabung dengan Aliansi Buruh Jawa Barat geruduk Gedung Sate dan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/6).

Menurut Asep Budiman, selaku ketua Gobsi Sumedang, keberadaan serikat pekerja/buruh adalah mewakili suara kaum buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya sementara kebijakan-kebijakan Pemerintah yang menyangkut regulasi bidang ketenagakerjaan sekarang ini semakin memberatkan para pekerja/buruh bahkan secara umum tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Hal senada dikatakan Sambas Jaenudin, selaku penggerak buruh, sebagai masyarakat Jawa Barat, pihaknya mempunyai perwakilan di DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Sangat diharapkan posisinya bisa menampung seluruh aspirasi rakyat Jawa Barat, serta dapat menyampaikannya kepada Pemerintah Pusat, jika perlu tekan, supaya ketika ada regulasi yang sangat membebani rakyat bahkan berpotensi mengusik rasa keadilan bisa segera dibatalkan,” tegasnya.

Asep Budiman menegaskan, pihaknya kembali terjun kejalan melakukan aksi, lantaran aspirasinya hanya ditampung saja, tidak pernah ditindak lanjuti, ia berharap pemerintah jangan pandang sebelah mata kaum buruh.

“Seharusnya, Wakil Rakyat yang ada di Provinsi dapat bekerja sama dengan Wakil Rakyat yang ada di Pusat, supaya mengkaji ulang sejumlah regulasi yang berpotensi menekan kaum buruh,” tuturnya.

Dikatakan Asep, terkait regulasi bidang ketenagakerjaan itu, seharusnya para wakil rakyat itu cepat tanggap, mana skala prioritas yang harus diutamakan, karana buruh adalah aset Negara penyumbang pajak juga,

“Gunakanlah posisi wakil rakyat sebagai fungsi pembuat regulasi dan pengawasan terhadap pemerintah, jangan hanya ongkang-ongkang saja diruang yang ber AC, tapi terjun ke jalan bersama kami tolak ketidakadilan ini,” kata Asep.

Adapun tuntutan yang kami sampaikan lanjut Asep Budiman, yakni ;

1. Batalkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Batalkan revisi UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Tolak rencana revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang SP/SB.
4. Mendesak Pemerintah Pusat agar tidak memberatkan pekerja/buruh dan (SJ)

Exit mobile version