Site icon Fajar Nusantara

Kasus Pencabulan Terhadap Tiga Anak dibawah Umur Berhasil Diungkap, Ini Penjelasannya

Tersangka pelaku Pencabulan (tengah) dikawal Jaajean Polres Bogor (Foto:Dok Humas Polda Jabar)

FAJARNUSANTARA.COM,- Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan yang diduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Selasa 31 Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan fajarnusantara.com, Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Sementara menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, pihaknya menghimbau bagi para orang tua supaya lebih memperhatikan setiap kegiatan anak jangan sampai membiarkan anak bebas bergaul.

“Ingatkan anak jika, melakukan hal-hal yang negatif, supaya tidak menjadi korban kekerasan pelecehan seksual,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, menjelaskan, pelaku melakukan aksinya yakni, mengiming-imingi ketiga korban dengan uang 5000 rupiah, lalu pelaku melakukan aksi cabulnya didalam rumahnya.

“Diketahui pelaku berinisial HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya, dan aksi cabulnya dilakukan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8) didalam rumahnya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor menerangkan, jika terungkapnya kasus ini yakni, ketika salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah itu ibu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar.

“Berdasarkan penyidikan diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).(Sambas)***

Exit mobile version