FAJARNUSANTARA.COM, BANDUNG – Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (YP), bakal mendapat sanksi keras. Sanksi diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak anggota polri yang melakukan pelanggaran.
Termasuk juga bagi polisi wanita berpangkat perwira menengah itu. Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba, juga terancam mendapat sanksi serupa dengan Kompol YP.
Seperti dikatakanKapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis (18/2/2021). Kompol YP saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung. Polrestabes Bandung, juga tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Disebutkan kapolda, 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota polisi yang lainnya, agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang.
“Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas,” tegas kapolda.
“Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan,” tuturnya. (**)