FAJARNUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp.971 juta dan menyelamatkan 24 aset tanah sekolah dasar.
Keberhasilan ini diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Dr. Adi Purnama, dalam kegiatan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah yang berlangsung di Sumedang, Jumat, 12 September 2025.
Adi menjelaskan, pemulihan dilakukan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami bersama stakeholder berkomitmen terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga aset Kabupaten Sumedang,” kata Adi.
Dalam laporan rinci, Kajari Sumedang bersama tim berhasil menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat tahun 2023. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwajibkan mengembalikan Rp971.025.362 ke kas daerah.
Selain itu, Kejaksaan juga mendampingi Dinas Pendidikan dalam penyelamatan aset berupa penerbitan dua sertifikat hak pakai tanah sekolah dasar.
Dengan tambahan ini, jumlah aset yang tersertifikasi menjadi 24 sertifikat untuk 26 sekolah dasar di Sumedang.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyebut langkah Kejaksaan sangat membantu pemerintah daerah.
“Upaya ini bukan hanya menutup celah kebocoran keuangan, tetapi juga memastikan aset pendidikan kita aman secara hukum,” ujar Dony.
Kegiatan ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sumedang, mulai dari Kepala BKAD, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Pendidikan, hingga pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang.**
