FAJARNUSANTARA.COM – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tanjungsari telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Materi Pengawasan Masa Tenang pada tanggal 6 Februari 2024 bertempat di Bale Budaya Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi,
Imam Wahyu saat melakukan press release di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungsari, Sabtu (9/2/2024).
Dalam pengawasan Masa Tenang tersebut, Panwascam Tanjungsari mendatangkan narasumber, Aam Amaludien Sambas yang memberikan pengarahan dan materi kepada para Pengawas TPS (PTPS).
Adapun terkait masa tenang pemilu, Imam menyampaikan bahwa Pengawasan pada saat masa tenang dilakukan dengan cara memastikan Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang.
“Peserta Pemilu melakukan penutupan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Imam mengingatkan masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu, sehingga pengawasan masa tenang merupakan bagian Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kampanye paling lambat tanggal 10 Pebruari 2024 Pukul 23:59 WIB, dan apabila masih ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan kegiatan kampanye di media cetak,media daring, media social, dan lembaga penyiaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan termasuk tindak pidana pemilu,” tandasnya
