Jelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tanggal 11-13 Februari 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatinangor, bersama PPK dan Forkompincam Jatinangor akan melaksanakan Gerakan Jatinangor Bebas Alat Peraga Kampanye (APK) dalam menghadapi masa tenang pada Pemilu 2024.
“Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor, Satia Santana, kepada Fajar Nusantara, saat Press Release di Kantornya, Sabtu (10/2).
Penertiban dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye, menurutnya, dilaksanakan mulai tanggal 11 – 13 Februari 2024 di lokasi pemasangan APK masing-masing.
Menurutnya, sebelum terjun kelapangan akan dilakukan apel Gerakan Jatinangor Bebas APK. Ia berharap agar Partai Politik menghadirkan pengurus partai politik, calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden serta tim suksesnya dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat desa/kelurahan untuk melaksanakan kegiatan pembersihan APK di lokasi pemasangan sesuai zona dan daerah pemilihan masing-masing.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kecamatan, Penyelenggara Pemilu, TNI/Polri secara bersama-sama melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembersihan APK dalam Gerakan Jatinangor bebas APK ini.
“Sehingga peserta pemilu yang merupakan partai politik, calon legislative dan calon presdien dan wakil presiden serta tim sukses wajib membersihakn dan menertibkan Alat Peraga Kampanye masing-masing,” terangnya.
