FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Ditengah pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021. Reses kali ini, digelar selama tiga hari, tepatnya mulai 16, 17 dan 19 Juli 2021 tadi.
Sekretaris DPRD Sumedang Drs. Sonson M. Nurikhsan, M.Si menyebutkan, dikarenakan tengah PPKM Darurat, pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan dilakukan dengan mekanisme door to door (pintu ke pintu) untuk menghindari kerumunan masa.
“Jika sebelumnya pada masa normal penjaringan aspirasi dilaksanakan di satu titik lokasi, sekarang dilakukan dengan mengunjungi rumah warga langsung secara door to door,” ujarnya, Jumat (16/7/2021).
Meski penerapan PPKM Darurat harus membatasi aktivitas masyarakat, pelaksanaan reses tetap dilaksanakan. Hal ini, menyangkut kepentingan DPRD dalam mengumpulkan bahan-bahan pokok pikiran DPRD, yang akan diusulkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dan melalui reses itu, para anggota dewan menyosialisasikan juga aturan-aturan di dalam PPKM kepada masyarakat. Begitu juga dalam pelaksanaan reses digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (**)
