Site icon Fajar Nusantara

Industri Tembakau Sumedang Dinilai Berkontribusi Besar Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM- Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat, H. Agus Mulyawan, menilai industri tembakau di Kabupaten Sumedang memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pekerja sektor tembakau.

“Industri tembakau terutama di Sumedang bisa berkembang dengan baik jika didukung oleh regulasi yang mempermudah perizinan. Ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri yang legal dan tertib administrasi,” kata H. Agus saat ditemui dalam kegiatan APTN di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Sabtu, 3 Mei 2025.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 36 perusahaan tembakau yang tergabung dalam APTN di Sumedang, tersebar di beberapa kecamatan seperti Darmaraja, Jatigede, Tanjungsari, dan Sukasari. Meski jumlahnya cukup besar, menurutnya, pemerintah perlu lebih aktif memberikan kemudahan dalam proses perizinan.

Sebagai Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang, Agus menyoroti pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk kemudahan regulasi serta pengawasan terhadap industri ilegal.

“Dengan dimudahkan perizinan untuk para pelaku industri tembakau, justru akan membuka peluang bagi pengusaha untuk berinvestasi dan menjadi solusi atas maraknya perusahaan ilegal,” ujarnya.

Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa industri tembakau juga menyumbang penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut, kata dia, sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Semakin banyak perusahaan tembakau yang berdiri, maka potensi penerimaan DBHCHT juga meningkat. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk pembinaan industri, pelatihan manajemen, hingga pengadaan mesin produksi,” tambahnya.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, DBHCHT dapat digunakan untuk mendukung aspek pembinaan usaha, akuntansi, dan perpajakan, yang krusial agar industri tembakau tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.**

Exit mobile version