SUMEDANG – Adanya sengketa lahan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor membuat pelayanan di Desa Cilayung menjadi terganggu. Sebab, kantor desa banyak didatangi dari pengacara, penggugat, tergugat bahkan pihak pengadilan.
Kepala Desa Cilayung Dedeng Saepurohman membenarkan bahwa pelayanan kerap terganggu akibat adanya sengketa lahan tol cisumdawu diwilayahnya.
“Adanya sengketa lahan tol diwilayah desa kami, terkadang sangat mengganggu aktivitas pelayanan di desa disetiap ada yang datang bertamu terkait permasalah Sengketa Lahan tol datang tidak teratur.
Apalagi ketika jam kerja dan waktu ada acara, jika kita abaikan kurang baik juga, bahkan ada juga yang datang diluar jam kerja,” ucap Dedeng. Senin (21/02).
Ia menambahkan, pihaknya tidak tahu menahu terkait sengketa lahan tol tersebut, apalagi menandatangani dokumen, banyak sekali orang yang datang mengaku-ngaku atas kepemilikan lahan tersebut.
“Sengketa lahan yang terlintas jalan tol yakni tanah adat untuk C desanya memang ada, jika ada yang minta registrasi dan dokumen desa ya kami tandatangani jika tidak ada ya maaf,” tambahnya.
Menurutnya, namun apabila tanah kontrak yang jelas tidak ada C desanya, bahkan yang digarap masyarakat juga tidak ada.
“Sepengetahuan kami kepemilikan yang sah yakni pemilik yang memiliki dokumen seperti SPPT, C desanya serta pajaknya dibayar. Untuk lahan yang ada istilah perponding saya sama sekali tidak tahu sajak menjabat Kades Cilayung,” katanya.
Dedeng berharap, jika ada sengketa jangan membawa yang tidak tahu menahu, jika masalah gugat menggugat silahkan saja, itu sah-sah saja, karena hak mereka.(ESH).
